PM Canada Dan Komunitas Ahmadiyah Canada

Tampilkan postingan dengan label Islam Kita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam Kita. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2008

Islam Toleran

Toleran pada Ahmadiyah  

Oleh: Zuhairi Misrawi

Di saat sejumlah kelompok umat Islam di Jawa Barat mendesak pemerintah untuk membubarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sejumlah cendekiawan, aktivis, dan pakar hukum meminta pemerintah agar membela hak warga negara JAI (14/4). Sebab sejak 1925, JAI lahir sebagai bagian dari proses pembentukan bangsa ini. Mereka mempunyai program kemanusiaan, mengedepankan kedamaian dan yang terpenting tidak pernah melakukan tindakan kriminal yang merugikan publik.

Dua kenyataan tersebut membuktikan dua fenomena yang sedang berkontestasi, yaitu “intoleransi” versus “toleransi”. Sebagian kelompok di luar JAI, khususnya sebagian ulama di Jawa Barat masih bersikukuh mengeklusi mereka dari komunitas Muslim sebagai penjabaran atas fatwa sesat yang diterbitkan MUI. Sedangkan sebagian kelompok yang lain membela hak-hak warga negara JAI di Tanah Air.

Sedangkan JAI berusaha untuk membuka diri dengan cara mengenali sosio-kultur masyarakat Muslim di Tanah Air. Kunjungan PB JAI ke pesarean pendiri NU, KH. Cholil Bangkalan dan KH. Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu merupakan salah satu tahapan menuju toleransi dua arah, yaitu toleransi dialogis.

Kunjungan tersebut cukup beralasan, karena dari sekian Ormas yang relatif bersikap toleran adalah kalangan NU. Setidaknya, sejauh ini tidak mengeluarkan pernyataan publik sekeras beberapa Ormas lainnya. NU berusaha melihat Ahmadiyah sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama dalam konteks berbangsa dan bernegara. Sebagiamana diungkapkan oleh KH. Masdar F. Mas’udi dalam pelbagai kesempatan, bahwa yang harus dikedepankan dalam melihat Ahmadiyah adalah hak-hak mereka sebagai warga negara. Sedangkan perbedaan cara pandang keagamaan, semuanya diserahkan kepada Allah SWT, karena Dialah yang mempunyai hak prerogratif untuk menentukan sesat dan sebaliknya (QS. al-Qalam [68]: 7). Meskipun NU berbeda pandangan dengan Ahmadiyah dalam beberapa hal, maka tidak ada alasan untuk menyesatkan mereka, apalagi menyerangnya. Demikianlah, kira-kira toleransi yang dilakukan oleh sejumlah kalangan NU.

Pasca-kunjungan ke kantong-kantong NU, khususnya pesarean para pendiri NU di atas, JAI mulai menempuh dua jalur toleransi yang penting bagi bangsa ini: Pertama, perlunya dialog-dialog kultural yang bersifat intensif dengan masyarakat Muslim lainnya. Hal tersebut diharapkan dapat mengikis kesan eksklusif yang selama ini dikalungkan kepada JAI.

Kedua, JAI dipahami oleh publik merupakan salah satu komunitas Muslim yang menghargai lokalitas dan kebudayaan, yang merupakan khazanah bangsa ini. Hal ini penting, bahwa perjalanan sejarah umat Muslim di Tanah Air merupakan perjalanan dari proses kontinyuasi yang amat panjang. Karena itu, menghargai lokalitas berarti juga menghargai sejarah bangsa ini, khususnya sejarah yang telah diletakkan oleh para ulama, pendiri bangsa ini.



Menimbang Kembali Fatwa

Secara pribadi, penulis sangat kesulitan memahami gerakan yang diprakarsai oleh sejumlah kelompok, sebab tidak ada alasan untuk bersikap intoleran terhadap JAI. Sebenarnya tidak hanya mereka, MUI juga sebenarnya harus mencabut fatwa sesat yang sudah dijatuhkan pada JAI.

Pertama, JAI sudah mengeluarkan 12 butir penjelasan yang mempertegas tentang posisi teologis mereka. Di antaranya, JAI menegaskan bahwa pihaknya mengucapkan syahadat sebagaimana umat Muslim lainnya; meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai khatam al-anbiya’ (Nabi Penutup); mereka meyakini al-Quran sebagai wahyu; Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran Islam; Hadrat Mirza Ghulam Ahmad adalah guru dan mursyid (bukan nabi); buku Tadzkirah bukanlah kitab suci, melainkan catatan pengalaman rohani Mirza Ghulam Ahmad.

Beberapa poin di atas sebenarnya membuktikan perihal keberislaman warga JAI. Keyakinan mereka secara eksplisit tidak berbeda dengan umat Islam pada umumnya, khususnya kalangan Ahlussunnah wal Jamaah. Perbedaan bisa dikatakan hanya bersifat sekunder-partikular (furu’iyyah) dan bukan primer-fundamental (ushuliyyah).

Dalam konteks fatwa sesat MUI dan pernyataan sejumlah tokoh, agar Ahmadiyah membuat agama baru, dengan sendirinya sudah terjawab secara tuntas dengan 12 butir di atas. Konsekuensinya, MUI sebenarnya secara moral berkewajiban untuk mencabut fatwa sesat, karena sesuai kacamata hukum Islam, bahwa ‘illat (kausa) dari vonis sesat atas Ahmadiyah sudah tidak ada lagi. Kausa yang selama ini dijadikan alasan untuk mengeluarkan fatwa sesat sudah dijawab dengan terang-benderang, bahwa akidah Ahmadiyah sebagaimana Akidah Ahlussunnah wal Jamaah pada umumnya. Mereka juga berpegang teguh ada al-Quran dan Hadis Nabi.

Dalam kaidah fikih disebutkan, sebuah hukum bisa berlaku dan tidak berlaku sesuai dengan kausanya (‘illat), yang biasa dikenal dengan al-hukmu yaduru ma’a al-‘illat wujudan wa ‘adaman. Di samping itu, menurut Prof. Dr. Khaled Aboue el-Fadl (2003) dalam Speaking in God’s Name, dalam memutuskan sebuah hukum, harus didasarkan pada prinsip kejujuran, kecerdasan, keakuratan, pengendalian diri/tidak emosional dan kemenyeluruhan.

Konsekuensi dari beberapa dasar hukum tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak mencabut fatwa sesat atas Ahmadiyah. Sebaliknya, bila hal ini tidak dilakukan, maka akan menjadi preseden buruk dalam penentuan sebuah fatwa. Fatwa tidak dikeluarkan berdasar kausa dan objek masalah, melainkan karena subjektivitas kepentingan tertentu. Fatwa tidak berdasarkan pemahaman yang otoritatif terhadap agama, melainkan berdasarakan otoritas yang otoriter.

Kekhawatiran seperti ini pernah disampaikan oleh Abid al-Jabiry, pemikir Muslim asal Maroko (2007) dalam tulisannya, al-fatwa wa al-jahl al-murakkab (Fatwa dan Kebodohan yang Sempurna), karena menurut dia belakangan ini kerapkali muncul fatwa keagamaan yang tidak berdasarkan otoritas keilmuan (ishdar al-fatwa min ghayr ‘ilmin). Fatwa kehilangan auranya sebagai menekanisme penentuan hukum yang menjunjung tinggi kedalaman ilmu menjadi mekanisme yang menjunjung tinggi kedangkalan dalam beragama.

Tentu saja, umat Muslim mempunyai tanggungjawab yang amat besar agar agama dibangun di atas ilmu dan amal shaleh. Tanpa keduanya, peradaban Islam akan berada di ambang kehancuran. Oleh karena itu, berkaitan dengan sejumlah kekhawatiran dan kritik di atas, MUI mestinya menjadikan fatwa sebagai momentum untuk mewujudkan ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan islami), bukan ‘adawah madzhabiyyah (pertentangan antar aliran/kelompok). Toleransi yang dibangun di atas kehendak untuk menghargai, menerima dan menghormati pendapat orang lain sejatinya dapat dijadikan landasan setiap fatwa.

Kedua, JAI dalam menghadapi fatwa dan penyerangan sejumlah pihak bersifat kooperatif. Dalam konteks kebangsaan, mereka senantiasa mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk tatkala kantor dan kantong-kantong mereka diserang oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebagai korban, pihak yang diserang dan dirugikan, mereka memilih jalur hukum sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang menimpa mereka. Padahal mereka dirugikan, baik secara material maupun immaterial.

Hal ini merupakan teladan dalam konteks membangun demokrasi di Tanah Air. Di tengah proses penegakan hukum yang terseok-seok, dan kuatnya tarikan kekuasaan dalam ranah hukum, maka langkah yang diambil JAI merupakan cara-cara yang sesuai dengan nafas demokratisasi dan reformasi.

Ketiga, JAI—sejak awal kedatangannya di Tanah Air—senantiasa mengampanyekan dan mempraktekkan pesan anti-kekerasan, sebagaimana prinsip yang mereka pedomani, love for all hatred for none (cinta untuk semua dan tanpa ancaman).

Bukan hanya itu, mereka yang sejauh ini diusir dan diserang, justru tidak melakukan balas dendam serupa. Mereka bukan tidak mampu, tapi prinsip anti-kekerasan menjadi salah satu keyakinan yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana Islam sendiri berarti kedamaian dan ketundukan kepada Tuhan. Rasulullah SAW bersabda, Islam yang paling baik adalah menebarkan perdamaian dan memberi makan, baik kepada orang yang dikenal maupun tidak dikenal.

Ketiga hal di atas, merupakan beberapa alasan penting kenapa kita harus toleran terhadap JAI. Semua pihak harus berbesar hati untuk merangkul, bukan memukul, apalagi sesama warga Muslim. Lebih-lebih sebagai sesama warga negara, yang memedomani Pancasila sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara.

Di sini, saatnya kita mereaktualisasikan pesan para pendiri NU, bahwa toleransi merupakan sesuatu yang esensial dalam agama. Toleransi merupakan pilar dalam beragama (ukhuwwah islamiyyah), pilar dalam berbangsa (ukhuwwah wathaniyyah) dan pilar dalam berinteraksi sesama manusia (ukhuwwah basyariyyah).


Zuhairi Misrawi, Direktur Moderate Muslim Society (MMS)
http://www.moderatemuslim.net/mms/index.php?option=com_content&task=view&id=17&Itemid=1



Read More......

Opini

Sabtu, 29 Maret 2008 12:01
Cirebon, NU Online

Ahmadiyah Disarankan Merapat ke Kiai


Para pengikut jema'at Ahmadiyah disarankan untuk merapat ke pondok-pondok pesantren dan melakukan komunikasi aktif dengan para kiai di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), agar kesalahfahaman dan kekerasan berbasis agama tidak lagi terjadi.
"Semenjak lama, kiai-kiai NU dan para santrinya sudah kenal dekat dengan Ahmadiyah," kata KH Maman, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka dalam pertemuan Jaringan Masyarakat Cirebon Cinta Damai (Jamacicida) , di Hotel Bentani, Kamis (27/3) lalu, yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat di wilayah III Cirebon dan sekitarnya.

Sebelumnya, salah seorang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang hadir dalam pertemuan itu mengeluhkan, pihaknya belakangan ini menjadi sasaran diskriminasi, bahkan tindak kekerasan sekelompok masyarakat tertentu.

"Saya bingung, aparat dalam hal ini terkesan tidak tegas pada kelompok pelaku kekerasan. Alasannya mereka kan mayoritas dan banyak. Padahal kalau bicara Indonesia, maka yang maenstream atau mayoritas Islam Indonesia adalah NU atau Muhammadiyah. Rasanya orang-orang NU dan Muhammadiyah telah lama kenal dan bergaul dengan kami", kata anggota JAI itu.

Kiai Maman menyatakan, para kiai sebenarnya tidak sepakat dengan kekerasan yang berbasis agama.

"Saya baru saja mengikuti pertemuan kiai-kiai sepuh se-Indonesia di Jakarta yang bertujuan mencegah kekerasan berbasis agama. Dari pertemuan itu saya tahu, banyak sekali sesungguhnya kiai yang tidak setuju dengan tindak kekerasan yang dilakukan kelompok garis keras di Indonesia," katanya.

Menanggapi hal itu, Kasubsi Bidang Politik dan Inteljen dari Kajari Cirebon menyatakan pihaknya mendukung sosialisasi terkait dengan kebebasan beragama dan berkaykinan. Selama ini, menurutnya, kejaksaan dan apatur negara telibat dalam menjamin kebebasan ini dalam bentuk pencegahan tindak kekerasan atas nama agama dan juga melakukan kerjasama dengan tokoh-tokoh agama yang ada.

Ia mengakui bahwa dalam beberapa hal, aparat masih banyak kekurangan. Karena itu ia meminta kerjasama dengan seluruh peserta yang hadir untuk memberikan data-data yang valid dan akurat mengenai pelanggaran hak kebabasan beragama atau tindak kekerasan yang terjadi.

Pertemuan sehari itu diikuti oleh lebih dari 70 peserta, terdiri dari utusan berbagai kelompok pro kerukunan beragama. Dari wilayah III Cirebon hadir peserta perwakilan dari Fahmina Institute, Forum Lintas Iman Cirebon, Lakpesdam NU Cirebon, Lakpesdam NU Indramayu dan Lakpesdam NU Majalengka, juga PMII kab. Cirebon.

Dari Bandung hadir LBH Bandung, Jaringan Kerja Pemantauan dan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (PAKBB), dan Gereja Kristen Pasundan (GKP). Dari Jakarta, hadir perwakilan PP Lakpesdam NU. Hadir juga dalam pertemuan itu beberapa anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Kasubsi Bidang Politk dan Inteljen Cirebon.

Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi yang difasilitasi oleh PP Lakpedam NU. Para peserta merumuskan beberapa hal strategis seperti pembentukan forum dan jejaring. Forum yang dikoordinatori oleh KH Maman akan melakukan sosialisasi beragama secara damai terutama di wilayah Jawa Barat. (ali)


Read More......

Rabu, 20 Februari 2008

Ulasan syariah

Murtad dan Hukuman Mati

Oleh Abd Moqsith Ghazali*

Saya mendengar beberapa daerah dan tokoh Muslim di Indonesia sedang mempertimbangkan kemungkinan menerapkan hukuman mati bagi orang Islam yang pindah agama (murtad). Jauh sebelumnya, kerajaan Melaka di bawah kekuasaan Sultan Muzaffar Syah (1450-1458 M.) telah menerapkan hukuman mati bagi orang murtad melalui Undang-Undang Melaka (disebut juga: Undang-Undang Darat Melaka, Undang-Undang Melayu, Undang-Undang Negeri dan Pelayaran). Dalam UU tersebut pasal 36 ayat 1 disebutkan, "orang yang murtad dikenakan hukuman mati". Pandangan seperti ini biasanya didorong oleh sebuah hadits, "man baddala dinahu faqtuluhu" (barang siapa yang pindah agama, bunuhlah!).

Pertanyaannya, bisakah mengeksekusi mati orang Islam Indonesia yang pindah agama dengan mengacu pada hadits tersebut. Jawabannya: tidak bisa. Sebab, tidak sebagaimana kerajaan Melaka yang memang merujuk pada fikih Islam, Indonesia modern nan demokratis adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kita semua tahu bahwa konstitusi telah menjamin hak kebebasan beragama di Indonesia. Istiqamah dengan ketentuan itu, orang Indonesia yang pindah agama tak bisa dikriminalisasikan sehingga boleh dijatuhi sanksi hukum. Menjatuhkan hukuman mati bagi Muslim Indonesia yang pindah agama melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin kemerdekaan penuh bagi semua warganya untuk memilih atau meninggalkan suatu agama.

Selanjutnya, hadits di atas tak bisa dijadikan patokan. Ia tak meyakinkan dari berbagai sudut. Hadits itu bukan hadits mutawatir, melainkan hadits ahad. Menurut Imam Abu Hanifah, dalalah (penunjukan) hadits ahad adalah zhanni (relatif) dan bukan qath`i (pasti). Khudlari Bik, ahli Ushul Fikih, menjelaskan, hadits ahad tak bisa menaskh ayat-ayat umum dalam al-Quran. Jika keumuman ayat al-Quran bersifat qath`i, maka hadits ahad bersifat zhanni, sehingga menurut Tajuddin al-Subki dalam Jam`u al-Jawami`; yang zhanni tak boleh menaskh (abrogasi) yang qath`i. Sementara itu, tak ditemukan satu ayat pun dalam al-Quran yang memerintahkan untuk membunuh orang murtad. Al-Quran justeru menjamin kebebasan beragama. Jawdat Sa`id menilai bahwa hadits tersebut adalah dla`if, karena ia bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam; kebebasan beragama. Alhasil, hadits tersebut lemah dari sudut dalalahnya sehingga tak mungkin untuk menghapus ayat-ayat umum al-Quran yang mendorong kebebasan beragama.

Lebih jauh, Jamal al-Banna mempertanyakan integritas perawi hadits dimaksud. Menurutnya, perawi hadits yang menjelaskan tentang hukum bunuh bagi orang yang keluar dari Islam berakhir pada `Ikrimah. Ia dikenal meriwayatkan banyak hadits dari Ibn `Abbas. Namun, hadits-hadits dari `Ikrimah banyak ditolak Imam Muslim. Muslim hanya mengutip satu hadits yang diriwayatkan `Ikrimah, itu pun karena `Ikrimah meriwayatkannya bersama Sa`îd ibn Jubair, yaitu hadits tentang haji. Hadits tentang membunuh orang murtad itu tak tercantum dalam kitab Shahih Muslim. Penolakan Muslim ini bisa pahami, karena `Ikrimah di kalangan para ahli hadits dikenal sebagai pembohong (kadzdzab), sehingga sulit untuk diterima sekiranya ia meriwayatkan hadits. Keraguan tentang eksistensi hadits ini berlanjut, demikian Jamal al-Banna, karena para perawi hadits tersebut termasuk Ikrimah tak pernah menjelaskan sabab al-wurud hadits itu; dalam konteks apa dan untuk kepentingan apa Nabi Muhammad menyatakan hadits tersebut.

Lepas dari itu, sekiranya benar ada hadits yang demikian, sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad tak pernah menghukum bunuh orang murtad. Dikisahkan dalam sejumlah literatur bahwa pada zaman Nabi sudah ada orang yang keluar dari Islam dan memeluk agama lain seperti Kristen. Sekurangnya, pada masa Nabi ada dua belas laki-laki Muslim yang keluar dari Islam, di antaranya adalah al-Harits ibn Suwaid al-Anshari. Dua belas orang itu kemudian pindah dari Madinah ke Mekah. Begitu juga `Ubaidullah ibn Jahsy. Setelah berpindah bersama isterinya (Ummu Habibah binti Abi Sufyan yang Islam) ke Habasyah, ia memeluk Kristen dan meninggal dalam keadaan Kristen. Sekalipun sudah keluar dari Islam, Nabi tak membunuh mereka. Nabi tak memerintahkan sahabat mengejar mereka untuk dibunuh. Inilah fakta historisnya.

Pelbagai kelemahan pada hadits tersebut jarang diketahui oleh mereka yang hendak menghukum bunuh orang Islam yang pindah agama. Semoga setelah penjelasan ini sampai ke tangan mereka, semangat untuk membunuh orang murtad itu bisa menyusut. Insyaallah .[]

*Penulis adalah peneliti the WAHID Institute.


http://www.gusdur.net/indonesia/index.phpoption=com_content&task=view&id=2764&Itemid=40
. Read More......

Minggu, 17 Februari 2008

Opini

Menggagas Fikih Toleransi

Oleh Zuhairi Misrawi
Intelektual Muda NU, Alumnus Universitas al-Azhar Kairo- Mesir; Koordinator Jaringan Islam Emansipatoris; dan Pimred Jurnal PERSPEKTIF PROGRESIF.
FASILITAS

Dalam satu dasawarsa terakhir, kekerasan yang dilakukan dengan atas nama agama merupakan gejala yang bersifat masif. Yang paling menakutkan adalah aksi terorisme yang berbaju paham kemartiran. Yang paling mutakhir adalah aksi perusakan tempat-tempat ibadah dan kelompok minoritas dalam intraagama, seperti Jamaah Ahmadiyah dan lain-lain. Pertanyaannya, benarkah agama atau paham keagamaan merekomendasikan tindakan intoleran, bahkan kekerasan?

Harus diimani sejak awal bahwa agama apa pun mempunyai semangat yang sama untuk membangun toleransi dan menolak tindakan intoleran. Agama-agama mengusung kedamaian dan antikekerasan. Tapi, masalahnya selalu pada ranah sosial dan realitas keumatan.

Menurut para pakar sosiologi agama, selalu ada ketegangan antara agama dan paham keagamaan (Said Asymawi: 1996). Pada level tertentu, paham keagamaan menempati posisi yang paling sentral karena yang sampai kepada masyarakat bukan agama itu sendiri, tetapi paham keagamaan.


Bahkan, dalam tataran sosiologis, masyarakat agama-agama dibentuk oleh paham keagamaan itu sendiri. Masyarakat muslim di Maroko pada umumnya menganut mazhab Imam Maliki. Masyarakat Mesir menganut mazhab Imam Hanafi.

Masyarakat Indonesia menganut mazhab Imam Syafi’i. Masyarakat Madinah menganut mazhab Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan masyarakat muslim di Iran menganut mazhab Syiah. Syi’ah pun dibagi ke dalam berbagai aliran-aliran kecil lainnya.

Kelompok yang tidak pernah mengenal fakta keragaman sosiologis seperti di atas akan mudah menganggap paham keagamaan sebagai agama itu sendiri. Konsekuensinya pun bisa berakibat fatal, yaitu munculnya klaim kebenaran dan sikap keberagamaan yang eksklusif. Lambat laun mulai terasa bangsa ini pun terjangkit penyakit yang amat menakutkan tersebut. Otoritas keagamaan sering digunakan sebagai alat untuk mengotoritarisasi paham keagamaan.

Munculnya fatwa keagamaan yang saling menyalahkan, bahkan menyesatkan berdasarkan paham keagamaan tertentu, merupakan salah satu pemandangan yang makin mempertegas munculnya paham keagamaan yang otoriter. Karena itu, perlu digalakkan upaya untuk melahirkan fikih toleransi (fiqh al-tasâmuh).

Fikih semacam itu mutlak diperlukan dalam rangka memberikan alternatif pemikiran dalam rangka menyikapi realitas kemajemukan, baik dalam lingkup intraagama maupun antaragama. Paham keagamaan sejak dahulu kala merupakan paham yang bersifat dinamis dan sintesis. Hampir tidak ada paham keagamaan yang bersifat otoriter karena yang otoriter hanyalah Tuhan. Karena itu, dengan sikap rendah hati dan asketis, para ulama senantiasa mengakhiri pandangannya dengan sebutan wallahu a’lam bi al-shawâb.

Ungkapan tersebut merupakan sebuah bentuk asketisme dalam paham keagamaan bahwa Yang Mahabenar dan Mahatahu hanyalah Tuhan. Sedangkan paham keagamaan yang dilahirkan para ulama merupakan pemikiran yang bersifat relatif. Karena itu, tidak ada jalan lain kecuali bersifat toleran terhadap paham lain yang berbeda.

Dalam hal ini, Muktamar Ke-31 Nahdlatul Ulama di Boyolali, Solo, telah melahirkan sebuah keputusan metodologis yang memberikan harapan bagi toleransi paham keagamaan. Yaitu, perlunya mengambil keputusan hukum Islam dari empat mazhab Sunni: Maliki, Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i.

Dalam skala yang lebih luas, fikih toleransi sejatinya dapat menyentuh setidaknya tiga wilayah: Pertama, pada level diskursus keagamaan. Dalam hal ini, harus dimunculkan kesadaran masif bahwa pada hakikatnya agama membawa pesan toleransi, perdamaian, dan antikekerasan.

Dalam Alquran, banyak sekali pesan tentang toleransi. Misalnya, perlunya kebebasan dalam iman dan agama (QS. 109:6; ), tidak ada paksaan dalam beragama (QS. 2:256), serta koeksistensi dan saling menghargai (QS. 49:13). Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW pernah mendoakan jenazah orang Yahudi. Kemudian, para sahabat terkejut dan bertanya, "Bukankah jenazah tersebut adalah orang Yahudi?". Nabi menjawab, "Bukankah dia juga manusia."

Dalam hadis lain disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengibaratkan agama-agama (Yahudi, Kristen, dan Islam) dengan sebuah rumah. Sebelum Islam datang, rumah tersebut sudah berdiri tegak dan kukuh. Islam hadir tidak untuk menghancurkan rumah tersebut, melainkan hanya meletakkan sebuah batu bata di bagian pojok rumah.

Atas dasar inilah, Islam pada hakikatnya adalah agama yang memberikan toleransi terhadap eksistensi agama-agama lain. Apalagi terhadap keragaman dalam lingkungan Islam sendiri.

Kedua, pada level legal formal. Dalam rangka mengukuhnya visi toleransi, Nabi Muhammad SAW dalam berdakwah senantiasa mengedepankan munculnya kesepakatan (gentle agreement) yang secara eksplisit menggariskan toleransi di atas nota kesepahaman. Misalnya, Perjanjian al-Fudhul (half al-fudhûl), Piagam Madinah (dustûr al-madînah), dan Perdamain Hudaybiyah (Shulh al-Hudaybiyyah). Pada pemerintahan Umar bin Khattab, juga muncul kesepakatan perdamaian yang dikenal dengan Perjanjian Umar (al-’Uhdah al-Umariyyah).

Sedangkan pada masa Ottoman, lahir Piagam Penaklukan Kontantinopel (Watsîqah Fath al-Qanthanthîniyyah). Keseluruhan kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan para penguasa muslim pada masa lalu mempunyai kehendak politik untuk memilih toleransi sebagai pilihan utama. Sedangkan pilihan konflik atau perang merupakan sebuah pengecualian. Artinya, sebisa mungkin dihindari.

Ketiga, pada level basis material. Harus disadari bahwa toleransi bukanlah konsep kosong, tetapi sebuah konsep yang meniscayakan keadilan dan kesejahteraan sosial. Toleransi harus mempertimbangkan distribusi ekonomi yang adil, terutama bagi kelompok yang terpinggirkan.

Masyarakat yang tingkat distribusi ekonominya adil dan sejahtera jauh lebih mudah meminimalisasi kekerasan dan intoleransi daripada masyarakat yang dirundung kemiskinan dan kemelaratan.

Karena itu, kadang perlu dimaklumi pula bahwa sikap intoleran sering muncul dalam masyarakat yang papa secara ekonomi. Kekerasan di negara-negara seperti Afrika dan India pada umumnya disebabkan motif basis material yang tidak berkeadilan. Di sinilah distribusi ekonomi yang adil merupakan salah satu pintu menuju toleransi.

Fikih toleransi sejatinya dapat menjadi agenda nasional, baik pada level kalangan agamawan, wakil rakyat di parlemen, maupun penentu kebijakan ekonomi. Seluruh lapisan masyarakat harus bekerja keras untuk mewujudkan toleransi.

Karena itu, John Locke benar tatkala berkata bahwa manusia pada hakikatnya mempunyai kebebasan di satu sisi, tetapi juga harus bersikap toleran di bawah naungan hukum yang disepakati bersama.

www.jawapos.com
http://www.islamemansipatoris.com/artikel.php?id=529

.
Read More......

Jumat, 08 Februari 2008

Opini

Islam Tidak Mengajarkan Anarkisme
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
(an-Nahl [16]:125)

Firman Allah Swt ini memberikan petunjuk dengan sangat jelas kepada kita bagaimana metode dakwah yang harus dipergunakan. Konsep dasar dari dakwah itu adalah “menyeru manusia kepada Tuhan” bukan kepada hal yang lain. Hal ini dipertegas dengan kata “ilaa sabiili Rabbika”. Jadi kita diminta untuk mengajak umat manusia menuju jalan Tuhan. Tapi hal ini juga sering disalah persepsikan sehingga ruang lingkup dakwah menjadi sempit, ketika dakwah hanya dimaknai dengan menyeru manusia kepada Islam. Sebenarnya tanpa dikatakan demikian juga konsep ketuhanan dan ketauhidan Ilahi yang sempuna hanya dimiliki oleh Islam.
Ada hal lain yang menarik untuk dikaji ketika sampai kepada bagaimana metode yang Allah Swt berikan untuk berdakwah ini ditekankan kepada masalah “bil-hikmah wa al-mauizhati al-hasanah”(dengan kebijaksanaan dan nasehat yang baik) disana jelas tergambar apa yang menjadi visi dari dakwah itu sendiri yaitu penaklukan hati manusia dan menggunakan cara-cara yang santun, lembut dan damai. Karena metode yang dikedepankan adalah “bil-hikmah wa al-mauizhati” yang kedua hal ini adalah berorientasi menyentuh wilayah hati menusia. Setelah itu disebutkan lagi step terakhir dari proses dakwah adalah “wa jaadilhum bi al-latii hiyaa ahsan” yaitu dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Dan kalau seandainya pada akhirnya terjadi proses perdebatan itupun harus menggunakan cara-cara yang terbaik. Walaupun sebenarnya yang harus kita bangun adalah bukan perdebatan tapi membangun proses dialog yang santun dan terbuka.
Sedih rasanya hati ini menyaksikan sebagian saudara-saudara umat muslim kita yang bertindak anarkis, melakukan persekusi terhadap Ahmadiyah. Mereka menyatakan diri sedang berdakwah dan berjihad atas nama Islam tetapi bertentangan dengan nilai-nilai Islam itu sendiri. Bukankah Allah Swt telah menegaskan bahwa rumah ibadah siapapun dari agama dan golongan apapun tidak boleh dirusak?

“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (al-Baqarah [2]:114)

Bahkan ditegaskan dalam ayat ini, orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya sebagai orang yang paling aniaya (azhlamu).
Sudah berapa banyak masjid-masjid milik Jamaah Ahmadiyah yang dirusak oleh massa yang mengatasnamakan Islam dan hal ini sangat memprihatinkan. Alih-alih mengajak umat untuk bisa memakmurkan masjid, malahan masjid yang sudah ada pun menjadi sasaran perusakan.
Jadi selesaikanlah perbedaan dengan cara-cara yang damai bukan dengan jalan kekerasan. Dan masalah keyakinan bukan manusia yang menjadi hakimnya melainkan Allah Swt lah sebagai wujud al-Hakim yang dapat memberikan penghakiman dengan seadil-adilnya.
....
.
Read More......

Mau Lihat Pesawat Boeing Landing Di atas Mobil?