PM Canada Dan Komunitas Ahmadiyah Canada

Tampilkan postingan dengan label Nahdhatul Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nahdhatul Ulama. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2008

Islam Toleran

Toleran pada Ahmadiyah  

Oleh: Zuhairi Misrawi

Di saat sejumlah kelompok umat Islam di Jawa Barat mendesak pemerintah untuk membubarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sejumlah cendekiawan, aktivis, dan pakar hukum meminta pemerintah agar membela hak warga negara JAI (14/4). Sebab sejak 1925, JAI lahir sebagai bagian dari proses pembentukan bangsa ini. Mereka mempunyai program kemanusiaan, mengedepankan kedamaian dan yang terpenting tidak pernah melakukan tindakan kriminal yang merugikan publik.

Dua kenyataan tersebut membuktikan dua fenomena yang sedang berkontestasi, yaitu “intoleransi” versus “toleransi”. Sebagian kelompok di luar JAI, khususnya sebagian ulama di Jawa Barat masih bersikukuh mengeklusi mereka dari komunitas Muslim sebagai penjabaran atas fatwa sesat yang diterbitkan MUI. Sedangkan sebagian kelompok yang lain membela hak-hak warga negara JAI di Tanah Air.

Sedangkan JAI berusaha untuk membuka diri dengan cara mengenali sosio-kultur masyarakat Muslim di Tanah Air. Kunjungan PB JAI ke pesarean pendiri NU, KH. Cholil Bangkalan dan KH. Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu merupakan salah satu tahapan menuju toleransi dua arah, yaitu toleransi dialogis.

Kunjungan tersebut cukup beralasan, karena dari sekian Ormas yang relatif bersikap toleran adalah kalangan NU. Setidaknya, sejauh ini tidak mengeluarkan pernyataan publik sekeras beberapa Ormas lainnya. NU berusaha melihat Ahmadiyah sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama dalam konteks berbangsa dan bernegara. Sebagiamana diungkapkan oleh KH. Masdar F. Mas’udi dalam pelbagai kesempatan, bahwa yang harus dikedepankan dalam melihat Ahmadiyah adalah hak-hak mereka sebagai warga negara. Sedangkan perbedaan cara pandang keagamaan, semuanya diserahkan kepada Allah SWT, karena Dialah yang mempunyai hak prerogratif untuk menentukan sesat dan sebaliknya (QS. al-Qalam [68]: 7). Meskipun NU berbeda pandangan dengan Ahmadiyah dalam beberapa hal, maka tidak ada alasan untuk menyesatkan mereka, apalagi menyerangnya. Demikianlah, kira-kira toleransi yang dilakukan oleh sejumlah kalangan NU.

Pasca-kunjungan ke kantong-kantong NU, khususnya pesarean para pendiri NU di atas, JAI mulai menempuh dua jalur toleransi yang penting bagi bangsa ini: Pertama, perlunya dialog-dialog kultural yang bersifat intensif dengan masyarakat Muslim lainnya. Hal tersebut diharapkan dapat mengikis kesan eksklusif yang selama ini dikalungkan kepada JAI.

Kedua, JAI dipahami oleh publik merupakan salah satu komunitas Muslim yang menghargai lokalitas dan kebudayaan, yang merupakan khazanah bangsa ini. Hal ini penting, bahwa perjalanan sejarah umat Muslim di Tanah Air merupakan perjalanan dari proses kontinyuasi yang amat panjang. Karena itu, menghargai lokalitas berarti juga menghargai sejarah bangsa ini, khususnya sejarah yang telah diletakkan oleh para ulama, pendiri bangsa ini.



Menimbang Kembali Fatwa

Secara pribadi, penulis sangat kesulitan memahami gerakan yang diprakarsai oleh sejumlah kelompok, sebab tidak ada alasan untuk bersikap intoleran terhadap JAI. Sebenarnya tidak hanya mereka, MUI juga sebenarnya harus mencabut fatwa sesat yang sudah dijatuhkan pada JAI.

Pertama, JAI sudah mengeluarkan 12 butir penjelasan yang mempertegas tentang posisi teologis mereka. Di antaranya, JAI menegaskan bahwa pihaknya mengucapkan syahadat sebagaimana umat Muslim lainnya; meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai khatam al-anbiya’ (Nabi Penutup); mereka meyakini al-Quran sebagai wahyu; Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran Islam; Hadrat Mirza Ghulam Ahmad adalah guru dan mursyid (bukan nabi); buku Tadzkirah bukanlah kitab suci, melainkan catatan pengalaman rohani Mirza Ghulam Ahmad.

Beberapa poin di atas sebenarnya membuktikan perihal keberislaman warga JAI. Keyakinan mereka secara eksplisit tidak berbeda dengan umat Islam pada umumnya, khususnya kalangan Ahlussunnah wal Jamaah. Perbedaan bisa dikatakan hanya bersifat sekunder-partikular (furu’iyyah) dan bukan primer-fundamental (ushuliyyah).

Dalam konteks fatwa sesat MUI dan pernyataan sejumlah tokoh, agar Ahmadiyah membuat agama baru, dengan sendirinya sudah terjawab secara tuntas dengan 12 butir di atas. Konsekuensinya, MUI sebenarnya secara moral berkewajiban untuk mencabut fatwa sesat, karena sesuai kacamata hukum Islam, bahwa ‘illat (kausa) dari vonis sesat atas Ahmadiyah sudah tidak ada lagi. Kausa yang selama ini dijadikan alasan untuk mengeluarkan fatwa sesat sudah dijawab dengan terang-benderang, bahwa akidah Ahmadiyah sebagaimana Akidah Ahlussunnah wal Jamaah pada umumnya. Mereka juga berpegang teguh ada al-Quran dan Hadis Nabi.

Dalam kaidah fikih disebutkan, sebuah hukum bisa berlaku dan tidak berlaku sesuai dengan kausanya (‘illat), yang biasa dikenal dengan al-hukmu yaduru ma’a al-‘illat wujudan wa ‘adaman. Di samping itu, menurut Prof. Dr. Khaled Aboue el-Fadl (2003) dalam Speaking in God’s Name, dalam memutuskan sebuah hukum, harus didasarkan pada prinsip kejujuran, kecerdasan, keakuratan, pengendalian diri/tidak emosional dan kemenyeluruhan.

Konsekuensi dari beberapa dasar hukum tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak mencabut fatwa sesat atas Ahmadiyah. Sebaliknya, bila hal ini tidak dilakukan, maka akan menjadi preseden buruk dalam penentuan sebuah fatwa. Fatwa tidak dikeluarkan berdasar kausa dan objek masalah, melainkan karena subjektivitas kepentingan tertentu. Fatwa tidak berdasarkan pemahaman yang otoritatif terhadap agama, melainkan berdasarakan otoritas yang otoriter.

Kekhawatiran seperti ini pernah disampaikan oleh Abid al-Jabiry, pemikir Muslim asal Maroko (2007) dalam tulisannya, al-fatwa wa al-jahl al-murakkab (Fatwa dan Kebodohan yang Sempurna), karena menurut dia belakangan ini kerapkali muncul fatwa keagamaan yang tidak berdasarkan otoritas keilmuan (ishdar al-fatwa min ghayr ‘ilmin). Fatwa kehilangan auranya sebagai menekanisme penentuan hukum yang menjunjung tinggi kedalaman ilmu menjadi mekanisme yang menjunjung tinggi kedangkalan dalam beragama.

Tentu saja, umat Muslim mempunyai tanggungjawab yang amat besar agar agama dibangun di atas ilmu dan amal shaleh. Tanpa keduanya, peradaban Islam akan berada di ambang kehancuran. Oleh karena itu, berkaitan dengan sejumlah kekhawatiran dan kritik di atas, MUI mestinya menjadikan fatwa sebagai momentum untuk mewujudkan ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan islami), bukan ‘adawah madzhabiyyah (pertentangan antar aliran/kelompok). Toleransi yang dibangun di atas kehendak untuk menghargai, menerima dan menghormati pendapat orang lain sejatinya dapat dijadikan landasan setiap fatwa.

Kedua, JAI dalam menghadapi fatwa dan penyerangan sejumlah pihak bersifat kooperatif. Dalam konteks kebangsaan, mereka senantiasa mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk tatkala kantor dan kantong-kantong mereka diserang oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebagai korban, pihak yang diserang dan dirugikan, mereka memilih jalur hukum sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang menimpa mereka. Padahal mereka dirugikan, baik secara material maupun immaterial.

Hal ini merupakan teladan dalam konteks membangun demokrasi di Tanah Air. Di tengah proses penegakan hukum yang terseok-seok, dan kuatnya tarikan kekuasaan dalam ranah hukum, maka langkah yang diambil JAI merupakan cara-cara yang sesuai dengan nafas demokratisasi dan reformasi.

Ketiga, JAI—sejak awal kedatangannya di Tanah Air—senantiasa mengampanyekan dan mempraktekkan pesan anti-kekerasan, sebagaimana prinsip yang mereka pedomani, love for all hatred for none (cinta untuk semua dan tanpa ancaman).

Bukan hanya itu, mereka yang sejauh ini diusir dan diserang, justru tidak melakukan balas dendam serupa. Mereka bukan tidak mampu, tapi prinsip anti-kekerasan menjadi salah satu keyakinan yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana Islam sendiri berarti kedamaian dan ketundukan kepada Tuhan. Rasulullah SAW bersabda, Islam yang paling baik adalah menebarkan perdamaian dan memberi makan, baik kepada orang yang dikenal maupun tidak dikenal.

Ketiga hal di atas, merupakan beberapa alasan penting kenapa kita harus toleran terhadap JAI. Semua pihak harus berbesar hati untuk merangkul, bukan memukul, apalagi sesama warga Muslim. Lebih-lebih sebagai sesama warga negara, yang memedomani Pancasila sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara.

Di sini, saatnya kita mereaktualisasikan pesan para pendiri NU, bahwa toleransi merupakan sesuatu yang esensial dalam agama. Toleransi merupakan pilar dalam beragama (ukhuwwah islamiyyah), pilar dalam berbangsa (ukhuwwah wathaniyyah) dan pilar dalam berinteraksi sesama manusia (ukhuwwah basyariyyah).


Zuhairi Misrawi, Direktur Moderate Muslim Society (MMS)
http://www.moderatemuslim.net/mms/index.php?option=com_content&task=view&id=17&Itemid=1



Read More......

Islam Transnasional

PBNU: MUI Telah ‘Dimasuki’ Kelompok Islam Transnasional

Sabtu, 17 Mei 2008 09:30

Jakarta, NU Online


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah ‘dimasuki’ orang-orang dari kelompok Islam berhaluan transnasional (gerakan politik antarnegara). Hal itu terjadi saat era reformasi dan ideologi dari luar dibiarkan bebas masuk ke Indonesia.


Sejak saat itulah, kata Hasyim, bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, mulai mengenal gerakan Islam liberal dan Islam garis keras. “Mulai itulah, kita mengenal, misal, Jaringan Islam Liberal, Al-Qaeda, Majelis Mujahidin, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, dan sebagainya,” terangnya.

Hasyim mengungkapkan hal itu saat menerima 40 pastur se-Indonesia yang tergabung dalam Unio Indonesia di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (16/5) kemarin.

Presiden World Conference on Religions for Peace itu menjelaskan, masuknya gerakan Islam transnasional itu jelas sangat berpengaruh pada MUI. Pasalnya, ia mengakui, akhir-akhir ini lembaga independen tersebut kerap mengeluarkan keputusan terkait masalah agama yang kontroversial.

Akibat masuknya kelompok Islam transnasional itu pula, ungkapnya, MUI menjadi seakan-akan tak memahami keberagaman yang ada di negeri ini. Demikian pula seolah tak mengerti bahwa Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun atas dasar keberagaman itu.

“MUI sekarang menjadi ‘pelangi’ (baca: terdiri dari beragam kelompok Islam). MUI tidak seperti dulu yang hanya dihuni NU dan Muhammadiyah. Kalau dulu, MUI tidak ada masalah dalam menyelesaikan masalah bangsa, terutama yang berkaitan dengan agama,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, itu.

Menurutnya Hasyim, kelompok Islam transnasional itu tidak akan menjadi masalah jika mereka tak mencampuradukkan antara ajaran Islam dengan gerakan politik yang berkembang di negara asal. “Masalahnya, mereka juga bergerak sebagai gerakan politik, tidak murni mendakwahkan Islam sebagai ajaran,” pungkasnya. (rif)
http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=12680
Read More......

Opini

Sabtu, 29 Maret 2008 12:01
Cirebon, NU Online

Ahmadiyah Disarankan Merapat ke Kiai


Para pengikut jema'at Ahmadiyah disarankan untuk merapat ke pondok-pondok pesantren dan melakukan komunikasi aktif dengan para kiai di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), agar kesalahfahaman dan kekerasan berbasis agama tidak lagi terjadi.
"Semenjak lama, kiai-kiai NU dan para santrinya sudah kenal dekat dengan Ahmadiyah," kata KH Maman, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka dalam pertemuan Jaringan Masyarakat Cirebon Cinta Damai (Jamacicida) , di Hotel Bentani, Kamis (27/3) lalu, yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat di wilayah III Cirebon dan sekitarnya.

Sebelumnya, salah seorang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang hadir dalam pertemuan itu mengeluhkan, pihaknya belakangan ini menjadi sasaran diskriminasi, bahkan tindak kekerasan sekelompok masyarakat tertentu.

"Saya bingung, aparat dalam hal ini terkesan tidak tegas pada kelompok pelaku kekerasan. Alasannya mereka kan mayoritas dan banyak. Padahal kalau bicara Indonesia, maka yang maenstream atau mayoritas Islam Indonesia adalah NU atau Muhammadiyah. Rasanya orang-orang NU dan Muhammadiyah telah lama kenal dan bergaul dengan kami", kata anggota JAI itu.

Kiai Maman menyatakan, para kiai sebenarnya tidak sepakat dengan kekerasan yang berbasis agama.

"Saya baru saja mengikuti pertemuan kiai-kiai sepuh se-Indonesia di Jakarta yang bertujuan mencegah kekerasan berbasis agama. Dari pertemuan itu saya tahu, banyak sekali sesungguhnya kiai yang tidak setuju dengan tindak kekerasan yang dilakukan kelompok garis keras di Indonesia," katanya.

Menanggapi hal itu, Kasubsi Bidang Politik dan Inteljen dari Kajari Cirebon menyatakan pihaknya mendukung sosialisasi terkait dengan kebebasan beragama dan berkaykinan. Selama ini, menurutnya, kejaksaan dan apatur negara telibat dalam menjamin kebebasan ini dalam bentuk pencegahan tindak kekerasan atas nama agama dan juga melakukan kerjasama dengan tokoh-tokoh agama yang ada.

Ia mengakui bahwa dalam beberapa hal, aparat masih banyak kekurangan. Karena itu ia meminta kerjasama dengan seluruh peserta yang hadir untuk memberikan data-data yang valid dan akurat mengenai pelanggaran hak kebabasan beragama atau tindak kekerasan yang terjadi.

Pertemuan sehari itu diikuti oleh lebih dari 70 peserta, terdiri dari utusan berbagai kelompok pro kerukunan beragama. Dari wilayah III Cirebon hadir peserta perwakilan dari Fahmina Institute, Forum Lintas Iman Cirebon, Lakpesdam NU Cirebon, Lakpesdam NU Indramayu dan Lakpesdam NU Majalengka, juga PMII kab. Cirebon.

Dari Bandung hadir LBH Bandung, Jaringan Kerja Pemantauan dan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (PAKBB), dan Gereja Kristen Pasundan (GKP). Dari Jakarta, hadir perwakilan PP Lakpesdam NU. Hadir juga dalam pertemuan itu beberapa anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Kasubsi Bidang Politk dan Inteljen Cirebon.

Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi yang difasilitasi oleh PP Lakpedam NU. Para peserta merumuskan beberapa hal strategis seperti pembentukan forum dan jejaring. Forum yang dikoordinatori oleh KH Maman akan melakukan sosialisasi beragama secara damai terutama di wilayah Jawa Barat. (ali)


Read More......

Jumat, 08 Februari 2008

Opini

GUS DUR: Kembali ke Konstitusi
KOLOM: Berita Utama EDISI : 28
Apa Alasan Gus Dur menyatakan MUI harus dibubarkan?
Karena MUI itu melanggar UUD 1945. Padahal, di dalam UUD itu menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan berbicara.
Mengapa MUI tidak melakukan peninjauan atas konstitusi yang isinya begitu gamblang itu?
Karena mereka itu goblok. Itu saja. Mestinya mereka mengerti. Mereka hanya melihat Islam itu sebatas institusi saja, padahal Islam itu adalah ajaran.
Apa seharusnya sikap MUI terhadap kelompok-kelompok Islam sempalan itu?
Dibiarkan saja. Karena itu sudah jaminan UUD. Harus ingat itu.
Sejauh mana kita toleran terhadap aliran-aliran itu?
Dibiarkan saja. Nanti juga ada proses sendiri. Masyarakat juga akan memilih sendiri.
Idealnya, MUI itu perannya apa?
Kalau mau berperan, MUI itu perannya besar. Yaitu tentang pemikiran-pemikiran keagamaan Islam. Misal saja, ada surat At Takaasur, di dalam tafsir ayat itu diterangkan untuk berbanyak anak dan harta benda. Kenapa tidak pernah berfikir untuk memperbanyak suara dalam pemilu. Lha wong itu terjadi.
Kedua, berfikir tentang Islam saja tidak cukup. Kita juga harus berfikir tentang Islam di Indonesia.
Apa yang membedakan Islam Indonesia?
Ya konstitusi.
Kalau dari historitas pendirian MUI, apakah menurut Gus Dur dari awal sudah tidak ideal?
Karena MUI itu alatnya Departemen Agama.
Apa pengertian "alat"?
Apa yang diinginkan Departemen Agama MUI jalankan. Kenapa MUI ribut tentang al Qiyadah, dan sempalan lain tapi sedari dahulu tidak ribut mengenai pemerintahan yang tidak demokratis, korupsi. Sebetulnya begitu banyak yang bisa dipikirin dan diomongin tapi ternyata MUI tidak berani.
Kalau MUI adalah alat negara, lalu apa keuntungan negara mengusik cara beragama kaum minoritas?
Karena pemerintah dari dulu itu selalu berpikir "mengapa tidak bisa campur tangan". Birokrasi kita itu kan selalu ingin campur tangan ke segala hal. Justru saya menegakkan demokrasi itu untuk menghindarkan campur tangan itu.
MUI itu membuat fatwa sesat itu melalui masukan dari umat tapi mereka tidak mentolelir bahwa kekerasan itu bukan implikasi dari fatwa mereka?
Itu omongan orang goblok mas. Kenapa sih dipake aja? Itu karena mereka melihat Islam dari institusi saja.
Gus Dur merasa perlu MUI harus dibubarkan?
MUI itu difungsikan oleh Departemen Agama untuk melanggar UUD. Kita sudah dijamin di UUD untuk kebebasan berbicara dan berpendapat. MUI itu lupa, bahwa kita hidup di Republik Indonesia. Jadi sejak tahun 1926 NU itu selalu meminta Islam dan nasionalis itu berdialog, bukan marah-marahan kayak gitu. Yang sekarang dilakukan oleh MUI terutama Kiai Ma'ruf Amin itu bertentangan dengan UUD. Mereka lupa bahwa yang dilakukan MUI itu ada dua yaitu Islam dan Nasionalis. Bukan hanya mempertahankan ajaran Islam saja. Yang dia lupa juga adalah "Islam di Indonesia".
Kata MUI, meski mereka mengeluarkan fatwa sesat mereka tidak pernah mempelopori tindakan kekerasan?
MUI itu goblok. Dia itu harus tahu apa yang diputuskan dan diomongkan. Itu punya akibat berat.
Mereka hanya bilang "kami membela Islam"?
Sekarang saya tanya. MUI ngomong begitu itu terus apa dia berani mengatakan bahwa pemerintahan ini tidak demokratis. Kalau itu dia tidak berani ngomong. Padahal sudah terjadi pelanggaran konstitusi.
Apakah semua orang Islam di Indonesia menyerahkan urusan ke MUI?
Ya itu, makanya, kok ngomong seenaknya saja. Yang paling penting, MUI itu hanya salah satu ormas dari sekian banyak ormas Islam.
Harusnya bagaimana Gus?
Ya biarkan saja. Umat Islam di Indonesia ini ada dua macam. Ada umat Islam yang referensinya UUD, yaitu jaminan kebebasan berpendapat dan berbicara dan ada umat Islam yang referensinya ajaran Islam itu sendiri. Ya kita harus jujur untuk mengamali ini.
Apakah di dalam Islam Indonesia tidak ada otoritas?
Tidak ada. Ada ujar-ujar di dalam Islam: "Tidak ada agama tanpa pengelompokan, dan tidak ada pengelompokan kecuali ada kepemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan bila tidak ada sang pemimpin." Selesai sudah.
Berarti Islam Indonesia tidak ada pemimpin?
Mestinya ada. Tapi dalam kita bernegara kita menghilangkan Mufti. Itu masalahnya.
Bisa dijelaskan "menghilangkan Mufti"?
Memang tidak ada. Mau diapain lagi. Lalu oleh Departemen Agama dicoba dibuat Mufti. Supaya mereka bisa didengar. Tapi dia tahu itu melanggar UUD. Lalu mereka serahkan kepada MUI sebagai Muftinya.
MUI itu memberikan "fatwa sesat" karena ada keresahan di masyarakat?
Mana keresahan di masyarakat. Apa keresahannya? Lha wong mereka yang menentukan kok. Yang resah itu yang tolol-tolol saja.
Siapa sesungguhnya yang bisa mengeluarkan fatwa sesat, apakah kejaksaan, pengadilan?
Yang bisa sebetulnya Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat). Saya sudah bilang dari dulu, jangan gunakan kata sesat. Sebab kalau kita pandang orang lain sesat kita juga dipandang sesat pula. Orang Mu'tazilah memandang kita sesat, orang Syiah pula, belum lagi kalau orang Kristen, orang Hindu, Budha memandang kita, mereka itu kalau memandang kita, ya sesat. Bagaimana jadinya kita.
Di MUI isinya juga ada orang NU?
Tidak peduli NU atau tidak NU, harus diberantas. Karena bertentangan dengan UUD.
Di Indonesia ini menurut Gus Dur tidak ada pemimpin, lalu kalau ada konflik di antara umat siapa yang akan mendamaikannya?
Ya mereka sendiri.
Gus Dur percaya mereka bisa menyelesaikan konfliknya sendiri-sendiri?
Karena mereka walau berbeda tapi akan tetap satu. Bhineka Tunggal Ika.
Selain di konstitusi, sebetulnya ada tidak sandaran agama Islam agar tidak cepat-cepat mengatakan sesat?
Begini, ada ujar-ujar para ulama. "Pendapat seorang mujtahid atas lawannya tidak akan dianggap". Artinya kalau kita anggap sesat maka lawannya juga tidak terima. Selain itu, Islam itu sesungguhnya, Masya Allah, begitu luas.
Gus Dur menganggap MUI ini sama seperti ormas lain?
Memang iya.
Anda dulu juga anggota MUI bukan?
Dulu saya keluar dari MUI. Karena Kiai Hasan Basri juga seperti sekarang. Main klaim sesat. Saya dari awal sudah berseberangan karena saya berpatokan pada UUD. NU pada pada tahun 1935 Muktamar ke 9 di Banjarmasin itu sudah menyatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam. Tidak perlu negara Islam untuk menjalankan syariah. Nah, apa yang dilakukan MUI itu sudah seperti negara Islam, makanya saya tolak.
Persoalannya adalah Islam selalu dilihat dari institusi bukan ajaran. Kalau ajaran, maka perbedaan itu ditolelir. Perbedaan yang ada di Indonesia ini berasal dari abad ke 5 Hijriah. Ketika itu di Al Azhar Kairo telah diputuskan, ada yang melarang ziarah kubur dan ada yang menganjurkan ziarah kubur. Yang melarang ziarah kubur menjadi Muhammadiyah dan yang menganjurkan menjadi NU. Jadi perbedaan itu ternyata sudah ada dari dulu. Tidak ada masalah apa-apa. Tapi Jusuf Kalla mengusulkan harus jadi satu ru'yah. Padahal mereka itu sudah lain-lain.
Apakah Gus Dur bisa menjamin bahwa NU tidak akan mengintervensi atau bahkan mengganggu kehidupan beragama kelompok lain?
Tidak bisa menjamin-jamin. Kita berusaha saja mendidik diri kita kembali.
Apa pendidikan yang terbaik?
Kembali ke konstitusi. Karena hanya itu dasar negara ini. ....


http://www.adilnews .com/?q=en/ gus-dur-kembali- ke-konstitusi
Read More......

Mau Lihat Pesawat Boeing Landing Di atas Mobil?